Polda DIY Gagalkan Peredaran Ganja antar Provinsi Seberat 7 Kilogram

Kamis, 06 Januari 2022 – 16:16 WIB
Polda DIY Gagalkan Peredaran Ganja antar Provinsi Seberat 7 Kilogram - JPNN.com Jogja
Jumpa pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Polda DIY, Rabu (5/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ditresnarkoba Polda DIY mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi.

Lima pelaku peredaran ganja antara provinsi diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan berawal dari informasi adanya peredaran ganja di wilayah Depok, Sleman.

Pada Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 20.45 WIB anggota Opsnal Ditresnarkoba menangkap RD (24), DD (18) dan BM (19).

"TKP pertama di Yogyakarta tepatnya di Jl. Rajawali, Dusun Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Sleman," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, Rabu (5/1).

Dari penangkapan ketiga pelaku itu, Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba tersebut.

Selang dua hari, sekitar pukul 21.00 WIB, Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan MA (51) di Ciwidey, Bandung.

Menurut keterangan kepolisian, MA pada 18 Desember 2021 memesan ganja seberat 2,4 kg dengan bertemu langsung dengan RD di daerah Ciwidey.

Ditresnarkoba Polda DIY gagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi seberat 7 kilogram. Ini pelakunya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News