Maling di Mantrijeron Tertangkap Basah Saat Beraksi, Langsung Diringkus Polisi

Sabtu, 08 Januari 2022 – 19:05 WIB
Maling di Mantrijeron Tertangkap Basah Saat Beraksi, Langsung Diringkus Polisi - JPNN.com Jogja
Pelaku pencurian yang diamankan Polsek Mantrijeron. Foto: Polsek Mantrijeron

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua pemuda diamankan oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda merek Poligon pada Senin (4/1).

Peristiwa itu terjadi di Perum Alam Surya Pratama Blok C4 RT 33 RW 09, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Pelaku yang berinisial EAS (28) dan FFP (26) itu melakukan aksinya pukul 02.10 WIB.

Korban menyatakan sempat mendengar suara yang mencurigakan di luar rumah.

Kemudian ada teriakan maling dari warga sekitar.

"Selang beberapa menit didatangi oleh anggota Polsek Mantrijeron dan warga," kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja dalam rilisnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 362 Ayat 3 e, 4 e KUHP.

Keduanya terancam mendekam di penjara maksimal  tujuh tahun. (mcr25/jpnn)

Dua pemuda tertangkap basah saat akan melakukan aksi pencurian di sebuah perumahan di Mantrijeron.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News