Kata Polisi Soal Kasus Pencabulan Anak di Sentolo, Terjadi Sejak Tahun Lalu
Rabu, 12 Januari 2022 – 07:20 WIB
Tidak itu saja, ia juga dijerat Pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak.
Baca Juga:
Pelaku terancam di penjara maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar. (mcr25/jpnn)
Polisi menjelaskan Kronologis pencabulan anak di Sentolo, Kulon Progo, yang sudah terjadi sejak tahun lalu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News