Kata Polisi Soal Kasus Pencabulan Anak di Sentolo, Terjadi Sejak Tahun Lalu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini ternyata sudah terjadi pada Agustus 2021.
Namun, pihak pelapor atau orang tua korban baru berani melaporkannya kepada pihak kepolisian 7 Januari 2022.
"Baru bisa cerita sekarang ya sudah orang tua langsung lapor ke polisi," ujar Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry kepada JPNN.com pada Selasa (11/1).
Kepada polisi, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial B (65) warga Sentolo itu mengakui semua perbuatannya tersebut.
Ia melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura sebagai dukun pengobatan tradisional.
"(Pelaku) sudah ditangkap dan diamankan di ruang tahanan Polres Kulon Progo," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk membujuk anak.
Polisi menjelaskan Kronologis pencabulan anak di Sentolo, Kulon Progo, yang sudah terjadi sejak tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News