Lihat Nih! Pelaku Pencabulan Anak di Kulon Progo Diciduk Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Kulon Progo telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berinisial B (65) warga Sentolo ini diamankan di kediamannya pada Senin (10/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku telah mengakui perbuatan cabul tersebut.
Selain itu, beberapa saksi dan pihak terkait juga telah diperiksa polisi.
"Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus ini," ungkap Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.
Kemudian, kasus ini juga melibatkan Dinas Sosial Kulon Progo karena korban masih di bawah umur.
Hal itu diambil guna melindungi dan melakukan pengawasan terhadap korban.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk membujuk anak-anak.
Seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur diciduk oleh polisi. Begini penampakannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News