Lihat Nih! Pelaku Pencabulan Anak di Kulon Progo Diciduk Polisi
Selasa, 11 Januari 2022 – 18:35 WIB
Kemudian, Pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak.
Pelaku terancam dipenjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Polres Kulon Progo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pengobatan selain medis.
Selain itu orang tua diminta untuk menjaga anak-anaknya. (mcr25/jpnn)
Seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur diciduk oleh polisi. Begini penampakannya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News