Alasan UMY Belum Bawa Kasus Pemerkosaan ke Ranah Hukum

Jumat, 07 Januari 2022 – 10:45 WIB
Alasan UMY Belum Bawa Kasus Pemerkosaan ke Ranah Hukum - JPNN.com Jogja
Rektor UMY Dr Ir Gunawan Budiyanto saat konferensi pers, Kamis (6/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) telah memberikan hukuman pemberhentian secara tidak hormat kepada MKA, pelaku pemerkosaan mahasiswi UMY.

Keputusan tersebut diambil setelah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY menyatakan MKA memang terbukti dan mengakui perbuatannya.

Secara akademis, kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto, tugas mereka untuk memberikan hukuman telah selesai.

Meskipun demikian, UMY akan terus memberikan pendampingan secara psikologis dan hukum bagi penyintas.

"Sementara kalau ke ranah pidana kami bergantung pada korban," ujar Gunawan, Kamis (6/1).

Gunawan kemudian menanggapi persoalan tak langsung melapor kasus ini ke pihak kepolisian.

Menurutnya, karena kasus ini bersifat dugaan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan investigasi internal terlebih dahulu.

"Minggu kami rapat sampai sore dan secara simultan dilakukan investigasi hari Senin sampai Rabu," imbuhnya.

Begini tanggapan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terkait keputusan tidak langsung melaporkan kasus pemerkosaan ke kepolisian.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News