Tegas! Ini Hukuman Bagi MKA, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya mengambil keputusan tegas terkait adanya kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY.
Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto memutuskan untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku yang berinisial MKA dengan memberhentikan secara tetap dan tidak hormat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ungkap Gunawan, Kamis (6/1).
Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Pihak UMY sendiri mengatakan bahwa proses investigasi dilakukan sejak kabar tersebut viral hingga Rabu (5/1).
Saat upaya investigasi dilakukan UMY juga mendapatkan fakta baru bahwa ada tambahan dua korban.
"Hari selasa kami temukan fakta dua lagi korban yang kebetulan juga mahasiswi UMY," imbuhnya.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta akhirnya mengambil sikap terkait kasus pemerkosaan mahasiswinya. Begini hukum bagi pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News