Tegas! Ini Hukuman Bagi MKA, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY

Kamis, 06 Januari 2022 – 18:15 WIB
Tegas! Ini Hukuman Bagi MKA, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY - JPNN.com Jogja
Konferensi pers sikap UMY terkait kasus pemerkosaan terhadap mahasiswinya, Kamis (6/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya mengambil keputusan tegas terkait adanya kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY.

Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto memutuskan untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku yang berinisial MKA dengan memberhentikan secara tetap dan tidak hormat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ungkap Gunawan, Kamis (6/1).

Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Pihak UMY sendiri mengatakan bahwa proses investigasi dilakukan sejak kabar tersebut viral hingga Rabu (5/1).

Saat upaya investigasi dilakukan UMY juga mendapatkan fakta baru bahwa ada tambahan dua korban.

"Hari selasa kami temukan fakta dua lagi korban yang kebetulan juga mahasiswi UMY," imbuhnya.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta akhirnya mengambil sikap terkait kasus pemerkosaan mahasiswinya. Begini hukum bagi pelaku.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News