Lima Remaja Nekat Mencuri di Jl. Paris, Mencoba Kabur, Eh Diciduk Polisi
Senin, 17 Januari 2022 – 17:15 WIB

Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin didampingi Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Bantul dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (17/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Setelah mendapatkan barang curian itu, pelaku melarikan diri melalui Jl. Parangtritis ke utara.
Anggota piket Polsek Jetis yang mendapatkan laporan lantas melakukan pengejaran dan penyisiran.
"Tertangkap di perempatan Wojo, Sewon, Bantul," imbuhnya.
Kelimanya diamankan beserta barang bukti berupa dua unit ponsel rampasan, sweater dan satu unit mobil Brio warna merah yang digunakan pelaku.
DP (17) yang memerintah aksi pencurian tersebut dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Untuk pelaku lainnya dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP. (mcr25/jpnn)
Lima remaja nekat melakukan pencurian di Jl. Parangtritis diringkus polisi saat hendak melarikan diri. Nah kapok!
Redaktur : Januardi
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News