Baru Bebas dari Penjara, Dua Pencuri Ini Langsung Ditangkap Lagi, Parah
Senin, 24 Januari 2022 – 16:03 WIB
Unit Reskrim Kalibawang di hari itu juga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan digiring menuju Polsek Kalibawang.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 4e dan 5e KUHP. (mcr25/jpnn)
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang baru menghirup udara segar selepas menjalani masa tahanan malah ditangkap kembali oleh polisi. Ada apa?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News