Kronologis Pengungkapan Kasus Bakso Ayam Tiren di Bantul

Senin, 24 Januari 2022 – 12:40 WIB
Kronologis Pengungkapan Kasus Bakso Ayam Tiren di Bantul - JPNN.com Jogja
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti berupa bakso yang siap diedarkan, Senin (24/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

"Dilakukan penyelidikan di rumah pelaku dan memang benar di sana juga ditemukan beberapa barang bukti," imbuhnya.

Di rumah pelaku yang berlokasi di Pedukuhan Ponggok II, Kelurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis itu petugas mengamankan beberapa barang bukti terkait proses produksi pembuatan bakso dari ayam tiren.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah dua unit freezer, mesin adonan, genset, plastik isi, panci besar, empat ekor ayam tiren hingga peralatan dapur.

Dari keterangan pelaku, ternyata mereka sudah mulai menjual bakso dengan ayam tiren sejak 2015 silam.

"Kalau kita hitungan sudah hampir tujuh tahun," kata Ihsan.

Atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku terancam mendekam di penjara maksimal selama 15 tahun. (mcr25/jpnn)

Berikut ini kronologis pengungkapan kasus bakso dari ayam tiren di Jetis Bantul. Sudah dijual sejak 2015.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News