Kronologis Pengungkapan Kasus Bakso Ayam Tiren di Bantul
"Dilakukan penyelidikan di rumah pelaku dan memang benar di sana juga ditemukan beberapa barang bukti," imbuhnya.
Baca Juga:
Di rumah pelaku yang berlokasi di Pedukuhan Ponggok II, Kelurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis itu petugas mengamankan beberapa barang bukti terkait proses produksi pembuatan bakso dari ayam tiren.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah dua unit freezer, mesin adonan, genset, plastik isi, panci besar, empat ekor ayam tiren hingga peralatan dapur.
Dari keterangan pelaku, ternyata mereka sudah mulai menjual bakso dengan ayam tiren sejak 2015 silam.
"Kalau kita hitungan sudah hampir tujuh tahun," kata Ihsan.
Atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku terancam mendekam di penjara maksimal selama 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Berikut ini kronologis pengungkapan kasus bakso dari ayam tiren di Jetis Bantul. Sudah dijual sejak 2015.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News