Sikap Tegas Ombudsman RI Terkait Aksi 11 April, Polisi Jangan Represif
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Di Jakarta dan beberapa daerah lainnya hari ini akan berlangsung aksi demonstrasi besar-besaran dari sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Aksi demonstrasi kali ini mengusung isu, di antaranya terkait wacana presiden 3 periode, Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), penstabilan harga bahan dan kebutuhan pokok masyarakat, penyelesaian konflik agraria dan penuntasan janji kampanye presiden dan wakil presiden di akhir masa jabatan.
Terkait rencana demonstrasi besar-besaran tersebut, Ombudsman RI mewanti-wanti agar pihak kepolisian mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal dan pengamanan kegiatan unjuk rasa.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa demonstrasi dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin (11/4).
Menurut Johanes, polisi memiliki tugas untuk mengatur, menjaga, mengawal kegiatan masyarakat.
Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Kedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal dan mengamankan kegiatan unjuk rasa. Hindari tindakan represif," tegas Johanes.
Ombudsman RI mengeluarkan pernyataan sikap terkait rencana aksi unjuk rasa 11 April. Polisi diminta mengawal aksi tersebut dengan pendekatan persuasif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News