Ganjar Terkenang Masa Mempertahankan Keistimewaan Yogyakarta
Jumat, 17 November 2023 – 10:15 WIB
Undang-undang ini menegaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Warga Yogyakarta mempertahankan keistimewaan Yogyakarta ditempuh melalui dua jalur, yakni jalur diplomasi dan jalur gerakan kerakyatan.
Kala itu Ganjar memperjuangkan keistimewaan Yogyakarta melalui jalur diplomasi dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat. (antara/jpnn)
Ganjar Pranowo berkunjung ke Njimatan, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Lendah, Kulon Progo, DIY.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News