Tim Gakumdu Pilkada Bantul Terbentuk, Ini Tugasnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pilkada 2024 sudah terbentuk di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan tim Gakumdu nantinya akan menangani dugaan pelanggaran pidana saat pemilihan bupat dan wakil bupati Bantul.
"Tim penegakan hukum terpadu ini nantinya melakukan tugas penanganan pelanggaran khususnya untuk tindak pidana pemilihan. Tim ini terdiri dari tiga instansi, yaitu Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul," kata Didi pada Senin (27/5).
Menurut Didik, dalam pembentukan tim Gakkumdu, Bawaslu Bantul sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kepala Kejari Bantul.
Nantinya, tim yang dari Bawaslu berjumlah sepuluh orang, dari Polres sebanyak delapan orang serta dari Kejaksaan Negeri Bantul sebanyak enam orang.
"Tim penegakan hukum terpadu ini tugasnya akan melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana dalam setiap pemilihan termasuk di dalamnya adalah politik uang," ucapnya.
Didik mengingatkan dalam penindakan pelanggaran politik uang khususnya dalam Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan mengatakan lembaga Korps Adhyaksa ini sangat mendukung langkah pembentukan tim terpadu untuk penegakan hukum dalam Pilkada 2024 di Bantul.
Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejari Bantul saling bekerja sama dalam tim Gakumdu untuk penyelesaian perkada pidana saat Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News