Kulon Progo Butuh 1.383 Pantarlih untuk Pilkada 2024
"Adapun ketentuannya, jumlah pemilih dalam satu TPS ada 400 pemilih ke atas ada dua Pantarlih, sedangkan jumlah pemilihnya di bawah 400 orang hanya satu," katanya.
Dia mengatakan tugas Pantarlih, yakni ketika bekerja dibekali dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Tugas pantarlih adalah melakukan coklit nama-mana yang terdata dalam DP4 benar adanya ada di wilayah kerja mereka.
Bila ada warga di wilayah TPS yang belum terdaftar sebagai pemilih, Pantarlih berkewajiban memasukkan warga tersebut sebagai pemilih.
"Harapannya, warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar, sedangkan yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan menjadi anggota TNI/Polri dicoret dari daftar pemilih," katanya.
Menurut dia, kendala yang dihadapi petugas pantarlih yakni pada saat pencoklitan pada jam kerja susah menemui masyarakat.
"Pantarlih bisanya menyesuaikan waktu calon pemilih tersebut," katanya. (antara/jpnn)
KPU Kulon Progo membuka pendaftaran untuk 1.383 pantarlih yang akan bertugas untuk Pilakada 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News