Sesuai Putusan MK, Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Bantul

Senin, 26 Agustus 2024 – 18:20 WIB
Sesuai Putusan MK, Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Bantul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pilkada 2024 di Sleman. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

"Sosialisasi ini dilakukan agar dalam penyusunan naskah visi dan misi pasangan calon sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bantul," katanya.

Mestri mengatakan KPU Bantul juga sudah menerbitkan surat keputusan (SK) penunjukan tempat pemeriksaan menyeluruh bagi bakal pasangan calon, yaitu Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul, dan juga sudah dibentuk tim pemeriksa dan penilai hasil pemeriksaan terdiri dari para dokter spesialis.

"Untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Bantul sudah melakukan koordinasi dengan Polres Bantul, Kodim Bantul serta Dinas Perhubungan untuk mengatur rekayasa jalan," katanya. (antara/jpnn)

KPU Bantul telah menghitung perolehan minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon bupati.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News