Sesuai Putusan MK, Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Bantul

Senin, 26 Agustus 2024 – 18:20 WIB
Sesuai Putusan MK, Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Bantul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pilkada 2024 di Sleman. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan ambang batas (treshold) 20 persen perolehan kursi partai politik di parlemen untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD paling sedikit 7,5 persen.

Saat Pemilu 2024, suara sah yang masuk ke DPRD Kabupaten Bantul sebanyak 629.465.

Itu artinya, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perolehan suara sah yang harus dikantongi oleh parpol atau gabungan parpol minimal 47.210 suara.

Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan persyaratan tersebut berbeda dengan regulasi pilkada sebelumnya yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD minimal 20 persen.

"Kami telah menyiapkan segala hal teknis untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sesuai jadwal, pendaftaran akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus. Pada hari pertama dan kedua mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, selanjutnya hari ketiga sampai pukul 23.59 WIB," katanya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan sejak awal Juli, KPU Bantul telah melakukan sosialisasi kepada parpol, organisasi kemasyarakatan dan media massa mengenai persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk Pilkada 2024.

Dia mengatakan KPU Bantul juga sudah melakukan Focus Group Discusion (FGD) mengenai naskah visi dan misi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul dan menghadirkan pimpinan parpol peserta Pemilu 2024.

KPU Bantul telah menghitung perolehan minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon bupati.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News