3 Lurah di Sleman yang Berfoto Salam 2 Jari Mengaku Hanya Ikut-ikutan
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman pada Sabtu malam (19/10).
Menurut dia, Bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah ini.
"Sebab dugaan pelanggaran ini masuk kategori dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Ketiga lurah yang diperiksa oleh Bawaslu Sleman karena kedapatan salam dua jari mengaku hanya ikut-ikutan saat berfoto.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News