Akhirnya, Penyebab Kecelakaan Maut di Imogiri Terungkap
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul dan Polda DIY akhirnya telah menyelesaikan gelar perkara penyebab terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 14 orang di Bukit Bego, Imogiri, Bantul pada Minggu (6/2) lalu.
Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut adalah penetapan sopir bus, yang juga menjadi korban meninggal dunia, sebagai tersangka.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas tersebut yang dilaksanakan bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY, pada Rabu (16/2).
"Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi saat mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Dia menjelaskan kelalaian tersebut yang pertama didapatkan berdasarkan keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan dan bukti-bukti lainnya di TKP.
Saat jalan menurun pengemudi menggunakan persneling gigi tiga.
Kelalaian yang kedua adalah pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam, padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk mengendarai kendaraan di atas 50 km per jam.
"Bahkan berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam," ungkap Kapolres.
Polisi akhirnya telah menyelesaikan gelar perkara kecelakaan maut bus pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul. Ternyata, ini penyebab utama kecelakaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News