Akhirnya, Penyebab Kecelakaan Maut di Imogiri Terungkap
Dia juga mengungkap fakta di lapangan bahwa pengemudi juga baru pertama kali melewati jalan Imogiri-Dlingo yang kondisinya naik turun dengan tikungan.
"Sehingga inilah yang mungkin membuat pengemudi panik dan timbullah kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 14 orang dan penumpang lainnya luka-luka," ujarnya.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana disebutkan barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya lakalantas sehingga mengakibatkan korban luka ataupun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.
"Sehubungan dengan penerapan pasal tersebut, di sini kami menetapkan pengemudi saudara Feri Waskito sebagai tersangka dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kami (terbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.
Kapolres menjamin bahwa keputusan SP3 itu sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia.
"Jadi, kecelakaan ini murni adanya kelalaian dari pada pengemudi dan ini selaras dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sama dengan hasil pemeriksaan hasil pendalaman yang kami lakukan," katanya. (Ant/mar3/jpnn)
Polisi akhirnya telah menyelesaikan gelar perkara kecelakaan maut bus pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul. Ternyata, ini penyebab utama kecelakaan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News