Ayo, ASN dan Wajib Pajak di Kulon Progo Segera Laporkan SPT Secara Daring
Sabtu, 19 Februari 2022 – 13:34 WIB
PPS bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum tercantum pada SPT Tahun Pajak 2020.
"Program tersebut dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2022," katanya. (mar3/jpnn)
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengajak semua wajib pajak di daerahnya agar segera melaporkan SPT 2021 secara daring lalu e-filing.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News