Ayo, ASN dan Wajib Pajak di Kulon Progo Segera Laporkan SPT Secara Daring
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Seluruh wajib pajak di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021 secara daring, yakni melalui e-filing yang difasilitasi oleh kantor pelayanan pajak setempat.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan agar melaporkan SPT sebelum jatuh tempo, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak pada 31 Maret.
"Kami mengingatkan bahwa seluruh ASN Kulon Progo wajib menyampaikan SPT secara daring melalui e-filing, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015. ASN Kulon Progo diharapkan segera menyampaikan e-filing agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya," kata Bupati Kulon Progo Sutedjo, Jumat (18/2).
Kepala KPP Pratama Wates Nashrul Asyir mengatakan penyampaian SPT melalui e-filing dapat memberikan lebih banyak manfaat, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena e-filing dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, di mana saja dan kapan saja.
Namun, jika wajib pajak masih kesulitan dalam menyampaikan SPT , wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi daring atau mengunjungi Layanan Pojok Pajak KPP Pratama Wates yang kembali hadir di beberapa kecamatan dan desa di Kulon Progo selama Februari sampai Maret 2022.
"Pojok Pajak diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada wajib pajak dan mengurangi kepadatan antrian di kantor pajak," katanya.
Selain itu, Nashrul Asyir juga menyosialisasikan tentang program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengajak semua wajib pajak di daerahnya agar segera melaporkan SPT 2021 secara daring lalu e-filing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News