Sebegini Jumlah Penerimaan Pajak Hotel di Yogyakarta, di Luar Dugaan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Libur akhir tahun telah membawa dampak yang luar biasa terhadap pendapatan pajak hotel bagi Kota Yogyakarta
Sepanjang 2021, pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan pemasu dari pajak hotel melebihi target yang ditetapkan.
"Di luar dugaan, pajak hotel justru melebihi target yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Minggu (23/1).
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target penerimaan pajak hotel 2021 sebesar Rp 45 miliar, namun hingga akhir tahun mampu terealisasi sebesar Rp 63 miliar.
Pendapatan tersebut di luar dugaan karena aktivitas hotel sempat terdampak pandemi Covid-19 pada pertengahan 2021.
Menurut Wasesa, aktivitas pariwisata yang kembali bergeliat menjelang akhir tahun menjadi faktor pendorong meningkatnya penerimaan pajak hotel di Kota Yogyakarta.
"Penerimaan dari sektor pajak hotel ini sangat baik karena hotel masih menerapkan kapasitas maksimal 70 persen dari total kamar yang digunakan," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, tetap berupaya melakukan optimalisasi pada pajak hotel dan tiga jenis pajak lain yaitu hiburan, restoran, dan parkir dengan menerapkan e-tax.
Pemkot Yogyakarta mencatatkan penerimaan pajak hotel 2021 melebihi target. Di luar dugaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News