Pemkab Sleman Ungkap Hasil Pemantauan Prokes di Tempat Wisata dan Hotel
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memberikan rambu-rambu penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh pengelola tempat wisata dan hotel.
Setelah libur akhir tahun selesai pada Minggu (2/1), Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman mengungkapkan hasil pemantauan mereka terhadap penerapan prokes.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suparmono mengklaim tidak ada tempat wisata atau hotel di Sleman yang ketahuan melanggar prokes.
"Dari pantauan kami, selama libur Natal dan tahun baru, seluruh hotel dan destinasi wisata sudah melaksanakan prokes dengan ketat," kata Suparmono pada Minggu (2/1).
Menurut dia, aktivitas hotel dan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman No. 39/INSTR/2021 Dan SE Kadinas Pariwisata Sleman No. 440/1112 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Instruksi Bupati tersebut intinya adalah secara bersama-sama berupaya mencegah potensi penyebaran Covid-19. Menerapkan cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak, serta tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru atau pesta kembang api," katanya.
Supamono mengatakan aktivitas di hotel pada malam tahun baru hanya sebatas gala dinner di restoran dengan hiasan atribut pergantian tahun, dan dilaksanakan maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
"Sedangkan tingkat hunian hotel di Sleman saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 rata-rata 52 persen sampai dengan 95 persen," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengungkapkan hasil pemantauan mereka terhadap penerapan prokes di tempat wisata dan hotel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News