Wow, Dana Cukai Tembakau Pemkab Sleman Mencapai Rp 1,72 Miliar, Dipakai untuk Apa Saja?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama 2021 mencapai Rp 1,72 miliar.
Dana tersebut menjadi bagian dala alokasi APBN yang diperuntukkan bagi Pemkab Sleman.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, jumlah tersebut disesuaikan dengan persentase tertentu dari pendapatan negara dalam hal cukai tembakau.
Danang menjelaskan, dana bagi hasil itu digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Rinciannya, anggaran tersebut dialokasikan ke tiga sektor, yaitu kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan sebesar 25 persen, dan penegakan hukum sebesar 25 persen.
"DBHCHT tersebut selanjutnya dikelola oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana," kata Danang, Senin (20/12).
Lima OPD pelaksana tersebut yaitu Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
"DBHCHT yang dikelola Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman diantaranya digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT)," katanya.
Dana hasil cukai tembakau yang diterima oleh Pemkab Sleman dari pemerintah pusat mencapai Rp 1,72 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan ke beberapa program.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News