Selain Ganjil Genap, Seperti Ini Aturan Berkunjung ke Tempat Wisata di Bantul

Kamis, 23 Desember 2021 – 09:45 WIB
Selain Ganjil Genap, Seperti Ini Aturan Berkunjung ke Tempat Wisata di Bantul - JPNN.com Jogja
Salah satu tempat wisata di Bantul (Foto: Antara)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wisatawan yang ingin berkunjung ke tempat-tempat wisata di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Pemkab Bantul telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, yang diberlakukan sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut, diantaranya mengatur tentang syarat plat kendaraan ganjil genap yang akan masuk ke kawasan wisata di Bantul.

Selain aturan ganjil genap, objek wisata di Bantul juga dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Wisatawan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dari daerah zona hijau yang diperkenankan masuk objek wisata.

"Penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan pembatasan jumlah pengunjung wisata, maksimal 75 persen dari kapasitas," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (22/12).

Dalam Instruksi Bupati juga mengatur agar kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 agar dilaksanakan tanpa penonton, guna mencegah kerumunan.

"Menutup semua alun-alun atau lapangan, termasuk ruang terbuka publik pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," katanya.

Wisatawan yang ingin berkunjung ke tempat-tempat wisata di Bantul, berlaku aturan ganjil genap dan beberapa syarat berikut ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia