Perhatian! Gubernur DIY Melarang Semua Acara Perayaan Malam Tahun Baru, Kecuali...

Selasa, 14 Desember 2021 – 20:51 WIB
Perhatian! Gubernur DIY Melarang Semua Acara Perayaan Malam Tahun Baru, Kecuali... - JPNN.com Jogja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Inti dari dari Instruksi Gubernur itu adalah melarang segala bentuk kegiatan dan acara malam Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, baik yang terbuka maupun tertutup.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan HB X, Selasa (14/12).

Sultan ingin warga DIY merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing bersama keluarga.

Acara Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga diminta untuk ditiadakan.

Meski demikian, ada pengecualian, khusus untuk pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kecuali pameran UMKM," kata Sultan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya bakal mengerahkan seluruh personel yang berjumlah 598 orang untuk membubarkan kerumunan di seluruh tempat umum, termasuk di destinasi wisata.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi gubernur yang melarang semua acara malam tahun baru, kecuali satu hal.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia