Harapan Sultan HB X Setelah Candi Menjadi Tempat Ibadah
Jumat, 11 Februari 2022 – 22:13 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketentuan Pasal 85 mengatur tentang pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama. (Ant/mar3/jpnn)
Empat candi yang berada di DIY dan Jawa Tengah akan segera menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha. Begini harapan Sultan HB X.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News