Pemprov DIY Didesak Terbitkan Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing

Rabu, 27 November 2024 – 10:00 WIB
Pemprov DIY Didesak Terbitkan Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing - JPNN.com Jogja
DMFI berorasi mendesak Pemprov DIY menerbitkan perda pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di depan Kantor Gubernur DIY pada Selasa (26/11). Foto: DMFI

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan masyarakat peduli satwa mendesak Pemerintah Provinsi DIY menerbitkan peraturan daerah tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing.

DMFI menyeruakan aspirasi mereka di Kantor Gubernur DIY pada Selasa (26/11).

Dalam aksi damai tersebut turut dihadiri personel Shaggydog yang mewakili musisi Jogja.

Koordinator Regional Yogyakarta Koalisi DMFI Angelina Pane mengatakan Pemprov DIY belum mengambil langkah lebih jauh setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 510/13896 Tahun 2023.

"Padahal sebelumnya, dalam audiensi dengan Koalisi DMFI pada 19 Oktober 2023, pihak Pemprov DIY menyatakan secara terbuka bahwa SE tersebut adalah langkah awal saja untuk menghentikan perdagangan daging anjing yang akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan perda," kata Pane. 

Adapun SE tersebut tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY.

“Sayangnya, langkah konkret yang diharapkan publik tak kunjung direalisasikan, sementara praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing yang kejam dan berbahaya tetap berlangsung,” katanya. 

Koordinator Edukasi DMFI Elsa Lailatul Marfu’ah mengatakan bahwa praktik perdagangan daging anjing di DIY masih marak dilakukan. 

Aktivis kesejahteraan hewan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DIY pada Selasa (26/11).
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News