Kronologi Tewasnya Warga Semarang, Diduga Dianiaya Anggota Polresta Yogyakarta
Selepas itu, Aditya mengatakan Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024.
Keluarga Darso kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/1).
Pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan mereka melaporkan kejadian tersebut dengan delik penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Penyebab kematian itu dilaporkan sesuai dengan Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 170 ayat 2, dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh anggota Polresta Yogyakarta berinisial I.
Darso terkapar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga tiga hari mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU), dan masuk ruang perawatan tiga hari. Baru dua hari di rumah, korban meninggal dunia.
"Menurut istri korban ada luka lebam di wajah, kemudian korban bercerita bahwa dada dan perutnya sakit. Korban cerita kepada adiknya, dia dipukuli di sekitar perut," kata Antoni, dikutip dari JPNN Jateng. (Mar3/jpnn)
Seorang warga Semarang meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh anggota Polresta Yogyakarta. Begini kronologi kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News