121 Ternak di Jogja Mati karena PMK, Butuh 100 Ribu Dosis Vaksin
Status itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.
Dengan status tertular, langkah-langkah seperti karantina antar-wilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.
Kendati demikian, sejumlah upaya dapat ditempuh dengan meningkatkan biosekuriti pada kandang, pemberian vitamin, percepatan vaksinasi, hingga penutupan sementara pasar hewan saat ditemukan kasus.
"Kalau status wabah kan memang betul-betul ternak tidak bisa keluar masuk (antar-wilayah)," ujar Syam. (Antara/jpnn)
Kasus PMK di Jogja nyaris menyentuh angka 2.000 kejadian. Pemerintah DIY butuh 100 ribu vaksin untuk menangani PMK.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News