Pemkab Bantul Punya 17.562 Ton Pupuk Bersubsidi, Begini Cara Mendapatkannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapatkan alokasi 17.562 ton pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 558 Tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun ini terdiri atas 9.562 ton pupuk urea dan 8.000 ton pupuk NPK.
Pupuk urea dan pupuk NPK adalah dua jenis pupuk yang umum digunakan dalam pertanian, masing-masing dengan karakteristik dan fungsi yang berbeda.
Pupuk urea adalah pupuk kimia yang mengandung nitrogen (N) dengan kadar tinggi, yaitu sekitar 46 persen. Nitrogen merupakan unsur hara yang sangat penting bagi pertumbuhan tanaman, terutama untuk meningkatkan proses fotosintesis dan pertumbuhan daun.
Pupuk ini berbentuk butiran kristal putih dan mudah larut dalam air sehingga dapat diserap dengan baik oleh tanaman.
Sedangkan pupuk NPK adalah pupuk yang mengandung tiga unsur hara utama, yaitu Nitrogen (N), Fosfor (P), dan Kalium (K).
Rasio ketiga unsur ini bervariasi tergantung pada jenis pupuk NPK yang digunakan, misalnya NPK 15-15-15 berarti masing-masing unsur terdapat dalam proporsi 15 persen.
Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana Prasarana DKPP Bantul Retno Puji Astuti mengatakan jumlah yang didapat lebih rendah dari yang dibutuhkan atau yang diajukan oleh Pemkab Bantul.
Petani atau kelompok tani di Bantul bisa mengajukan untuk mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah. Begini caranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News