Pemkab Bantul Punya 17.562 Ton Pupuk Bersubsidi, Begini Cara Mendapatkannya
"Pengajuan kebutuhan untuk pupuk urea mencapai 10.525 ton, tetapi yang diterima hanya 9.562 ton atau sekitar 90 persen. Sedangkan kebutuhan pupuk NPK yang diajukan sebesar 13.342 ton, tetapi hanya mendapat 8.000 ton atau sekitar 65 persen," katanya pada Sabtu (18/1).
Dengan demikian kebutuhan pupuk kelompok petani yang diajukan melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) masih jauh dari alokasi yang diterima.
Meskipun jumlahnya lebih sedikit dari yang diajukan, Retno menilai pupuk tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani di Bantul.
Mengacu pada serapan pupuk pada 2024, pupuk urea terserap 75,95 persen dari alokasi sebanyak 9.639 ton, sedangkan pupuk NPK terealisasi 84,38 persen dari alokasi 8.602 ton.
"Hal ini menunjukkan bahwa meski alokasi pupuk bersubsidi menurun, ketersediaan pupuk tetap memadai, mencukupi kebutuhan kelompok tani," katanya.
Retno mengatakan warga Bantul yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi bisa mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, yakni petani dapat menebus pupuk menggunakan Kartu Tani atau KTP di sebanyak 44 kios resmi yang tersebar di 17 kecamatan se-Bantul.
Menurut Retno, terjadi perubahan pada sistem distribusi, yang mana pada tahun ini satu distributor mengelola dua jenis pupuk, yakni urea dan NPK.
"Sebelumnya, distributor untuk urea dan NPK terpisah. Namun, mulai tahun ini, satu distributor menangani keduanya. Penebusan sebelumnya berjalan lancar, tanpa kendala, dan stok di kios aman," katanya.
Petani atau kelompok tani di Bantul bisa mengajukan untuk mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah. Begini caranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News