RUU TNI Telah Disahkan, Sinyal Menguatnya Militerisme

Pertama, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Kedua, revisi UU TNI tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.
Ketiga, impunitas akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
Keempat, revisi UU TNI ini justru akan makin melemahkan profesionalisme militer karena memberi kesempatan tentara aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Kelima, impunitas juga berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia. Dampak impunitas juga menjadikan serangan yang sistematis terhadap insan akademik, melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya menjadikan situasi kebebasan akademik makin memprihatinkan.
Keenam, pembahasan RUU TNI tidak transparan dan sering dilakukan di tempat-tempat tertutup. Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer. (mar3/jpnn)
Sejumlah akademisi dari berbagai kampus menilai bahwa RUU TNI yang sudah disahkan bepotensi mengembalikan rezmim militerisme seperti saat Orde Baru.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News