Sertifikat Tanah Bryan Sudah Diblokir, Siap Lanjut ke Pengadilan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sertifikat tanah yang diduga milik Bryan Manov Qrisna Huri sudah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul.
Tanah seluas 2.275 meter persegi yang kini sudah berganti nama menjadi milik Muhammad Achmadi itu, sedang dalam proses sengketa kepemilikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Hermawan Setiaji.
Menurut Hermawan, Pemkab Bantul sudah menyelidiki dan berkesimpulan bahwa kuat dugaan telah terjadi peralihan nama terhadap sertifikat tanah milik warga Tegalrejo, Tamantirto, Kecamatan Kasihan tersebut.
Pemkab Bantul bahkan sudah membentuk tim hukum untuk mendampingi keluarga Bryan agar mendapatkan kembali hak-hak mereka.
"Surat kuasa khusus sudah ditandatangani dan hari ini akan diserahkan. Setelah itu, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul," katanya pada Kamis (8/5).
Menurut dia, sudah ada konfirmasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul tentang status tanah Bryan yang kini sudah diblokir.
Setelah diblokir, tanah Bryan kini berstatus quo. Dengan berstatus quo, berarti tidak boleh ada perubahan, penambahan, perbaikan, atau pemanfaatan baru atas tanah tersebut sampai ada keputusan resmi, seperti putusan pengadilan atau kebijakan yang mengatur lebih lanjut.
Pemkab Bantul sudah mendapat informasi bahwa tanah milik Bryan sudah diblokir sehingga kini berstatus quo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News