Alasan Polda DIY Dipindah, Bakal Gunakan Tanah Kasultanan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Markas Besar Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akan dipindah ke tempat baru.
Polda DIY telah memegang serat palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk pembangunan di tanah kasultanan.
Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah kasultanan untuk sementara waktu.
Selanjutnya, akan diterbitkan serat kekancingan.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (2/5) di Pendapa Ndalem Kilen, Keraton Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pemindahan markas dampak dari pembangunan jalan tol.
"Selain itu, faktor berkembangnya struktur organisasi Polri saat ini sehingga dibutuhkan ruang-ruang baru yang lebih representatif termasuk lahan parkir yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat yang berkunjung," katanya, Selasa (6/5).
Menurutnya, pengajuan permohonan pemanfaatan tanah milik Kraton Yogyakarta telah dilakukan sejak 6 Februari 2023.
Markas Polda DIY bakal dipindah karena terdampak pembangunan tol. Sultan HB X sudah memberi izin penggunaan tanah kasultanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News