Oh, Ternyata Ini Maksud Syarat Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK, BKN: Kenapa Harus Takut?

Kamis, 24 Februari 2022 – 11:30 WIB
Oh, Ternyata Ini Maksud Syarat Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK, BKN: Kenapa Harus Takut? - JPNN.com Jogja
Ini maksud syarat masa kerja untuk mengurus NIP calon PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sedangkan untuk bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun.

Bima Haria menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.

"Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pengurus forum honorer memberikan tanggapan beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas.

Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan masa pengabdiannya terputus. (esy/jpnn)

BKN menjelaskan maksud dari ketentuan masa kerja yang harus tercantum dalam SPTJM untuk membuat NIP calon PPPK.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia