Tahukah Anda, DIY Akan Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Sampai Pengadilan

Kamis, 24 Februari 2022 – 19:32 WIB
Tahukah Anda, DIY Akan Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Sampai Pengadilan - JPNN.com Jogja
Ilustrasi: Polda DIY akan perketat Prokes saat menjalankan operasi lilin 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan sanksi pidana tersebut hanya bisa diterapkan untuk pelaku usaha, bukan pelanggar perorangan.

Sembari menunggu penomoran perda inisiatif DPRD DIY tersebut, personel Satpol PP DIY masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Kami masih mempergunakan Pergub Nomor 24 (Tahun 2021) yang mencakup pembinaan dengan peringatan tertulis dan peringatan lisan," ujarnya. (mar3/jpnn)

Pelaku usaha yang masih membandel dan melanggar prokes, siap-siap karena DIY kini sudah punya Perda Covid-19.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News