Tahukah Anda, DIY Akan Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Sampai Pengadilan
![Tahukah Anda, DIY Akan Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Sampai Pengadilan - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/10/psbb-jakarta-aparat-polri-bersama-dishub-memeriksa-pengendara-roda-dua-dan-empat-di-jalan-ciputat-raya-jakarta-selatan-jumat-104-foto-ricardojpnncom-49.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejatinya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda Covid-19 itu telah disahkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada 14 Februari 2022 setelah melalui serangkaian pembahasan.
Namun, Perda Covid-19 belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad memastikan pihaknya telah siap menerapkan Perda Covid-19.
"Sampai hari ini, perda itu masih dalam proses registrasi di Kemendagri. Jadi, belum dinomori atau istilahnya belum diundangkan," kata Noviar pada Rabu (23/2).
Dia mengatakan salah satu beleid dalam Perda Covid-19 diatur terkait sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Tidak hanya sebatas sanksi sosial, namun dapat berujung kepada sanksi pidana.
"Misalnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi. Jadi, ketika belum menerapkan (PeduliLindungi), kami akan lakukan pembinaan satu kali. Kalau masih melanggar, kami proses yustisi dengan mengajukan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan apakah denda atau kurungan," katanya.
Pelaku usaha yang masih membandel dan melanggar prokes, siap-siap karena DIY kini sudah punya Perda Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News