Ada Kejanggalan Syarat Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK, Ternyata...

Jumat, 25 Februari 2022 – 11:30 WIB
Ada Kejanggalan Syarat Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK, Ternyata... - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Guru honorer. Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, Rizki juga mengulik isi KepmenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang syarat tambahan untuk jabatan fungsional (JF) PPPK.

Regulasi tersebut dijadikan dasar BKN untuk menetapkan syarat pengalaman kerja bagi PPPK guru dan nonguru.

Hanya, dalam lampiran KepmenPAN-RB tersebut tidak ada JF guru. Sangat aneh, kata Rizki, kalau BKN memukul rata persyaratan SPTJM berdasarkan masa kerja tersebut untuk PPPK guru juga.

"Saya mendukung upaya BKN untuk menghalau masuknya peserta yang tidak memenuhi ketentuan menjadi PPPK guru. Namun, mengapa baru sekarang diinformasikan?" ucapnya.

Dia menegaskan, saat seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, Panselnas mengizinkan guru honorer, guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), bahkan yang belum pernah mengajar untuk mendaftar.

Setelah mereka lulus, kemudian muncul surat BKN yang akan berpotensi menghalau mereka.

"Dengan kebijakan ini sudah bisa dipastikan banyak calon PPPK guru tahap 1 dan 2 yang statusnya TMS alias tidak memenuhi syarat," cetusnya.

Pertanyaan sekarang, lanjut Rizki, mengapa bukan sejak awal diinformasikan hal tersebut gar yang tidak memiliki masa kerja di bawah 3 tahun tidak mendaftakan diri.

Ketum Guru Honorer Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan kejanggalan surat BKN tentang persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK, silakan disimak.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News