Ada Kejanggalan Syarat Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK, Ternyata...
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan NIP pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan tersebut dianggap wajar karena pemerintah ingin memastikan bahwa data yang diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) benar-benar valid.
Namun, aturan tersebut sangat aneh menurut Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat.
Rizki mengkritisi kebijakan yang baru keluar pada 14 Februari 2022.
Surat BKN tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru tahun anggaran 2021.
Kejanggalan itu adalah persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun. Dalam PermenPAN-RB 28/2021, tidak ada ketentuan pengalaman kerja bagi para peserta seleksi PPPK.
PermenPAN-RB hanya mengatur masa kerja minimal 3 tahun untuk mendapatkan afirmasi bagi guru honorer.
"Dari surat BKN ini sangat bertentangan dengan regulasi sebelumnya (PermenPAN-RB 28/2021)," kata Rizki kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Ketum Guru Honorer Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan kejanggalan surat BKN tentang persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK, silakan disimak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News