Heboh Soal Syarat Masa Kerja untuk NIP PPPK, Guru Honorer Bingung
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ada aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang usulan penetapan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para calon PPPK harus melampirkan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai bukti bahwa data yang disodorkan telah valid.
Ketentuan tersebut megnhebohkan guru honorer, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja di bawah tiga tahun.
Dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 dan ditandatangani Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto, disebutkan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
Baca Juga:
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi," tegas Deputi Aris dalam suratnya.
Ketum DPP Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono bingung dengan aturan tersebut.
Calon PPPK saat ini dihebohkan dengan syarat masa kerja untuk mengurus NIP. Bagaimana nasib guru honorer yang belum punya pengalaman kerja 3 tahun?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News