Guru Honorer di Yogyakarta yang Diberhentikan Pihak Sekolah, Bisa Belajar dari Perjuangan Heti Kustrianingsih

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru-guru honorer di seluruh Indonesia terus memperjuangkan haknya untuk kepastian status dan gaji yang layak.
Mereka juga masih harus berkompetisi agar bisa lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di tengah upaya memperjuangkan nasib mereka, masih sering kita temui adanya kasus pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Baca Juga:
Salah satunya seperti yang dialami oleh Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Dia diminta kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi terhitung 16 Februari.
Heti tidak mau menerima begitu saja keputusan tersebut karena tidak memiliki dasar yang kuat.
Dia menggunakan berbagai cara untuk kembali mendapatkan haknya agar bisa tetap mengajar.
"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa. Kalau diberhentikan dan tidak terima, honorer jangan diam," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).
Dia menegaskan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Perjuangan Heti Kustrianingsih untuk tetap bisa mengajar harus dicontoh guru honorer lainnya yang mengalami hal serupa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News