Ketat! Satgas Pangan Polda DIY Kawal Pendistribusian Minyak Goreng ke Gunungkidul
Jumat, 25 Februari 2022 – 20:10 WIB

Distribusi minyak Goreng ke Gunungkidul. Foto: Humas Polda DIY
"Dalam pasal tersebut pelaku usaha yang menyimpan barang penting dalam jumlah banyak dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang akan dipidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
Selain itu, denda sebesar Rp 50 miliar juga menanti oknum bandel tersebut. (mcr25/jpnn)
Sebanyak 26 ton minyak goreng didistribusikan ke wilayah Gunungkidul hingga dikawal Satgas Pangan Polda DIY.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News