Semua Rumah Sakit di Bantul Wajib Punya Ruang Perawat untuk Pasien Covid-19
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil sejumlah kebijakan untuk merespons tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Pada Rabu (2/3), total kasus aktif di Bantul mencapai 7.033 orang sehingga akumulasi kasus selama pandemi menjadi 67.366 orang, dengan angka sembuh 58.722 orang, meninggal dunia 1.611 orang.
Saat ini prosentase pemakaian tempat tidur atau BOR di rumah sakit daerah Bantul mencapai 61 persen.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul kembali mengingatkan kepada semua rumah sakit agar menyediakan ruang perawatan khusus bagi pasien Covid-19.
"Kasus Covid-19 naik, rumah sakit sudah kami instruksikan untuk melakukan konversi. Identik dengan konversi pada saat puncak varian Delta," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Rahardjo, Kamis (3/3).
Rumah sakit swasta wajib menyediakan paling tidak 20 persen dari kapasitas tempat tidur untuk penanganan Covid-19, sementara bagi rumah sakit pemerintah sebanyak 30 persen dari jumlah tempat tidur.
"Beberapa rumah sakit swasta justru sudah melampaui, seperti RS PKU Muhammadiyah di atas 30 persen, RSUD Panembahan Senopati juga di atas 40 persen. Jadi, intinya kami ingin menjaga BOR kita supaya aman," katanya.
Dengan konversi tempat tidur di rumah sakit itu, diharapkan membuat ketersediaan ruang isolasi tetap aman sehingga tidak ada pasien Covid-19 yang terlantar.
Pemerintah Kabupaten Bantul kembali mengingatkan semua rumah sakit agar menyediakan ruang perawatan khusus pasien Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News