Perhatian, Kabupaten Bantul Kini Berstatus Zona Merah, Apa yang Harus Dilakukan?
![Perhatian, Kabupaten Bantul Kini Berstatus Zona Merah, Apa yang Harus Dilakukan? - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/18/kasus-covid-19-di-bantul-bertambah-lima-orang-foto-antara-hg-t1zy.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi berstatus sebagai zona merah Covid-19 berdasarkan data kasus dari 15 -
28 Februari 2022.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan berdasarkan penghitungan wilayahnya mendapatkan skor 1,7 sehingga masuk kategori zona berisiko tinggi.
Zonasi risiko kasus Covid-19 Bantul itu dihitung berdasarkan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan.
Dari setiap indikator tersebut diberikan skor dan pembobotan lalu dijumlahkan.
Hasil kategorisasi risiko kenaikan kasus Covid-19 pada tingkat masing-masing kecamatan di Bantul juga dapat dilihat dalam infografis yang dipublikasikan pada laman resmi Pemkab Bantul.
"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan dari 1 Maret sampai 14 Maret 2022," katanya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Bantul, penambahan kasus harian di Bantul dalam beberapa hari terakhir mencapai ratusan kasus.
Pemerintah Kabupaten Bantul mengumumkan bahwa daerah tersebut kini resmi berstatus zona merah Covid-19. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News