Perhatian, Kabupaten Bantul Kini Berstatus Zona Merah, Apa yang Harus Dilakukan?

Jumat, 04 Maret 2022 – 20:30 WIB
Perhatian, Kabupaten Bantul Kini Berstatus Zona Merah, Apa yang Harus Dilakukan? - JPNN.com Jogja
Kasus Covid-19 di Bantul bertambah 45 orang (Foto: Antara)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi berstatus sebagai zona merah Covid-19 berdasarkan data kasus dari 15 -

28 Februari 2022. 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan berdasarkan penghitungan wilayahnya mendapatkan skor 1,7 sehingga masuk kategori zona berisiko tinggi. 

Zonasi risiko kasus Covid-19 Bantul itu dihitung berdasarkan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan.  

Dari setiap indikator tersebut diberikan skor dan pembobotan lalu dijumlahkan.

Hasil kategorisasi risiko kenaikan kasus Covid-19 pada tingkat masing-masing kecamatan di Bantul juga dapat dilihat dalam infografis yang dipublikasikan pada laman resmi Pemkab Bantul.

"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan dari 1 Maret sampai 14 Maret 2022," katanya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Bantul, penambahan kasus harian di Bantul dalam beberapa hari terakhir mencapai ratusan kasus.

Pemerintah Kabupaten Bantul mengumumkan bahwa daerah tersebut kini resmi berstatus zona merah Covid-19. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan diri.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia