Tak Ada Pengetatan Aktivitas Masyarakat di Sleman Selama PPKM Level 4, Loh, Apa Bedanya dengan Level 3?
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini berstatus PPKM Level 4 sejak 8 - 14 Maret 2022.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabupaten Sleman menjadi salah yang menerapkan PPKM Level 4 karena wilayah tersebut menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbesar di DIY.
Meskipun saat ini berstatus PPKM Level 4, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya mengatakan tidak ada pengetatan aktivitas masyarakat.
"Pada PPKM Level 4 ini kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Namun, kami minta masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat," kata Harda Kiswaya, Selasa (8/3).
Penerapan PPKM Level 4 Kabupaten Sleman karena kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir masih cukup tinggi.
"Beberapa hari lalu kasus Covid-19 di Sleman cukup tinggi, bahkan kasus harian sampai menembus 1.000 kasus per hari," kata Harda.
Menurut dia, tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sleman terjadi karena Sleman menjadi tempat lalu lalang orang bepergian.
Meskipun berstatus PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Sleman tidak akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Jadi, apa bedanya dengan PPKM Level 3?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News