Tempat Wisata di Gunungkidul Tak Terdampak PPKM Level 4, Kok Bisa?
Dia menyebut bahwa objek wisata di Gunungkidul belum sepenuhnya pulih sehingga jumlah kunjungan wisata tidak pernah sampai 25 persen, terutama saat adanya Covid-19 varian Omicron.
"Petugas bisa memantau kapasitas kunjungan di destinasi wisata lewat data-data kunjungan wisata sebelumnya. Apalagi selama pandemi jumlah kunjungan masih di bawah 25 persen," katanya.
Dalam instruksinya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta memerintahkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen di area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Pembatasan tersebut berlaku sejak 8 - 14 Maret 2022.
Selain itu, ada lima ketentuan yang wajib dipatuhi wisatawan saat berkunjung ke Gunungkidul. Wisatawan wajib mengikuti ketentuan tentang protokol kesehatan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata.
"Selanjutnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Sunaryanta.
Selanjutnya, Bupati juga meminta penggunaan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata. Wisatawan agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan.
"Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," katanya. (Ant/mar3/jpnn)
PPKM Level 4 juga berlaku di Kabupaten Gunungkidul. Namun, tempat wisata di sana ternyata tidak terdampak aturan pembatasan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News