Mulai Sekarang Jangan Coba-Coba Melanggar Prokes di Yogyakarta, Bisa Kena Sanksi Pidana
"Sesuai ketentuan perda, mulai besok kami lakukan (penegakan)," ujar Noviar.
Menurut Noviar, penambahan kasus penularan Covid-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat yang masih rendah.
Ia berharap setelah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ditegakkan, kasus Covid-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa segera turun.
"Dengan kami lebih ketat melakukan penegakkan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularan akan berkurang sehingga level (PPKM) akan turun," ujar dia.
Pelanggaran prokes yang dimaksud, katanya, antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak
Hal itu juga menyangkut perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang, tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tidak mewajibkan menjaga jarak, dan tidak mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten.
Pada Pasal 50 dan Pasal 51 Perda tersebut mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial, katanya.
Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta harus lebih taat prokes. Jika tidak, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News