Mulai Sekarang Jangan Coba-Coba Melanggar Prokes di Yogyakarta, Bisa Kena Sanksi Pidana
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat, wisatawan, atau pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus siap-siap dengan penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemerintah DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengawasi setiap aktivitas masyarakat untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, terutama saat PPKM level 4.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya kini sudah memiliki Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar prokes.
Dia mengatakan petugas memiliki beberapa opsi sanksi terhadap pelanggar prokes, seperti teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial.
"Jika sudah kena (sanksi) sekali, yang keduanya langsung kami masukkan ke pengadilan," kata dia saat dihubungi pada Rabu (9/3).
Noviar mengatakan selain berlaku untuk penduduk DIY, sanksi tersebut juga berlaku untuk wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.
"Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu di Yogyakarta ya tetap diberi sanksi," kata dia.
Untuk menegakkan aturan itu, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel setiap hari.
Masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta harus lebih taat prokes. Jika tidak, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News